Jasa Penyusunan Transfer Pricing
Documentation (TP Doc)
Dokumen pembuktian kewajaran transaksi hubungan istimewa sesuai PMK 172 Tahun 2023, dirancang untuk memproteksi perusahaan Anda dari koreksi DJP dan sengketa pajak.
Apa itu Transfer Pricing Documentation?
TP Doc adalah kumpulan dokumen yang membuktikan bahwa transaksi dengan pihak berelasi (hubungan istimewa) dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU/Arm's Length Principle) sebagaimana diatur PMK 172/PMK.03/2023. Dokumentasi ini menjadi instrumen utama pembelaan perusahaan ketika DJP menguji kewajaran harga transaksi afiliasi dalam pemeriksaan.
Local File — Dokumen Lokal
Detail transaksi afiliasi spesifik Wajib Pajak: identitas usaha, analisis kesebandingan, pengujian kewajaran per jenis transaksi, dan data keuangan pendukung.
Master File — Dokumen Induk
Gambaran struktur kelompok usaha secara global: bagan kepemilikan, kegiatan usaha, harta tidak berwujud, aktivitas keuangan, dan laporan keuangan konsolidasi.
CbCR — Laporan per Negara
Laporan alokasi penghasilan, pajak terutang, dan aktivitas usaha per yurisdiksi untuk grup dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun.
Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc?
Kewajiban timbul jika salah satu ambang batas di bawah ini terpenuhi (syarat alternatif, dihitung dari tahun pajak sebelumnya).
Peredaran Bruto
Wajib Pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File serta Local File.
Barang Berwujud
Nilai kumulatif transaksi afiliasi atas barang berwujud melebihi Rp20 miliar pada tahun pajak sebelumnya memicu kewajiban TP Doc.
Jasa / Bunga / Royalti
Transaksi afiliasi atas jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan harta tidak berwujud, atau transaksi lainnya melebihi Rp5 miliar per jenis.
Afiliasi Negara Pajak Rendah
Bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari Indonesia, tanpa batas nilai minimum.
Risiko Perusahaan Tanpa TP Doc yang Memadai
Sejak PMK 172/2023 berlaku, DJP berwenang meminta TP Doc dan Wajib Pajak hanya diberi waktu 1 bulan untuk menyerahkannya.
Pengujian Secara Jabatan
Tanpa TP Doc, dokumen dianggap tidak tersedia. DJP menetapkan harga wajar sendiri dan beban pembuktian beralih menjadi sangat berat bagi perusahaan.
Koreksi Fiskal & Sanksi
Koreksi kewajaran berujung pada SKPKB dengan bunga acuan ditambah uplift factor 20% (maks. 24 bulan), serta denda karena SPT dianggap tidak lengkap.
SPT Dianggap Tidak Lengkap
Ikhtisar Master & Local File merupakan lampiran SPT Tahunan Badan. Kelalaian ini membuat SPT dianggap tidak disampaikan dan berpotensi memicu pemeriksaan.
Sengketa Pengadilan Pajak
Koreksi transfer pricing yang tidak dapat dibantah berujung pada banding ke Pengadilan Pajak, menguras waktu, biaya, dan energi manajemen.
8 Metode Pengujian Kewajaran Harga Transfer
PMK 172/2023 menyempurnakan hirarki metode pengujian, termasuk tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa, pinjaman, dan harta tidak berwujud.
Metode 01CUP
Comparable Uncontrolled Price — membandingkan harga transaksi afiliasi dengan harga transaksi independen sebanding untuk barang atau jasa identik.
Metode 02Resale Price Method
Menghitung harga wajar dari harga jual kembali ke pihak independen dikurangi marjin kotor wajar distributor.
Metode 03Cost Plus Method
Menambahkan marjin laba kotor wajar di atas biaya produksi, umum digunakan untuk manufaktur kontrak.
Metode 04Profit Split Method
Membagi laba gabungan sesuai kontribusi masing-masing pihak, cocok untuk transaksi terintegrasi kompleks.
Metode 05TNMM
Transactional Net Margin Method — membandingkan marjin laba bersih transaksi afiliasi dengan entitas independen sebanding; metode paling umum di Indonesia.
Metode 06CUT
Comparable Uncontrolled Transaction — pembanding transaksi tidak terkendali untuk harta tidak berwujud sesuai penyempurnaan PMK 172/2023.
Metode 07Asset Valuation
Metode penilaian aset yang diperkenalkan PMK 172 untuk transaksi yang melibatkan perpindahan harta berwujud maupun tidak berwujud.
Metode 08Business Valuation
Penilaian nilai bisnis secara utuh untuk transaksi restrukturisasi dan pengalihan usaha.
4 Fase Penyusunan TP Doc yang Disiplin
Pendekatan ex-ante: setiap dokumen disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan, bukan menunggu pemeriksaan.
Analisis & Pemetaan Transaksi
Identifikasi seluruh transaksi hubungan istimewa, pemetaan risiko, dan penentuan jenis dokumen serta metode yang paling tepat.
Analisis Kesebandingan
Pencarian data pembanding internal & eksternal, uji kualitas, penyesuaian kesebandingan, dan penetapan rentang kewajaran.
Penyusunan Dokumen
Penyusunan Local File, Master File, dan ikhtisar lampiran SPT dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan PMK 172/2023.
Review & Pendampingan
Kontrol kualitas berkala, pembaruan tahunan, serta pendampingan saat DJP meminta dokumen atau melakukan pemeriksaan.