Solusi Fiskal Strategis

Legal & Tax Specialties">Spesialisasi Hukum &
Perpajakan Korporasi

Katalog perlindungan komprehensif untuk memitigasi risiko keuangan, mempertahankan hak hukum, dan memastikan kepatuhan mutlak bisnis Anda.

Layanan 01 — Konsultasi

Jasa Konsultan Pajak

Konsultasi korporasi reguler untuk UMKM hingga perusahaan besar: penyesuaian regulasi baru, bimbingan operasional bulanan, dan solusi praktis problem finansial perusahaan harian.

  • Kepatuhan tarif PPh Final UMKM (Pasal 4 ayat 2 UU HPP) hingga korporasi
  • Interpretasi regulasi Coretax & perpajakan terbaru
  • Solusi praktis harian bagi UMKM Banyumas, perdagangan, dan UMKM digital
Mulai Konsultasi
Jasa Konsultan Pajak Purwokerto
Perencanaan Pajak Korporasi
Layanan 02 — Strategi

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Rekayasa dan skema transaksi bisnis legal yang dirancang matang untuk mereduksi beban pengeluaran pajak korporasi sesuai dengan UU perpajakan tanpa melanggar hukum.

  • Efisiensi pajak skala korporasi dan kelompok usaha
  • Analisis dampak regulasi baru terhadap struktur bisnis
  • Struktur investasi, ekspansi, dan finansial yang aman
Dapatkan Tax Plan
Layanan 03 — Kepatuhan

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pengelolaan kepatuhan administrasi bulanan hingga tahunan secara outsourcing guna memastikan akurasi e-SPT korporat bebas dari kesalahan teknis dan denda.

  • Asistensi PPh 21, 23, 25, 26, dan PPN
  • Penyusunan SPT Masa & SPT Tahunan Badan
  • E-Faktur & E-Bupot serta rekonsiliasi pembayaran
Outsource Kepatuhan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Tax Diagnostic Review
Layanan 04 — Audit

Tax Review & Audit Diagnostik

Pemeriksaan menyeluruh prapembukuan internal guna mendeteksi potensi kesalahan hitung atau pelaporan sebelum menjadi temuan audit resmi DJP.

  • Deteksi celah sanksi sejak dini
  • Rekonsiliasi pajak vs laporan komersial
  • Mitigasi risiko SPT Masa & Tahunan
Minta Audit Preventif
Layanan 05 — Litigasi

Jasa Sengketa / Litigasi Pajak

Pembelaan hukum agresif bersertifikat formal di tingkat Pengadilan Pajak untuk menghadapi Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak objektif, dari keberatan hingga peninjauan kembali.

  • Penyusunan berkas keberatan, banding & gugatan
  • Representasi di Pengadilan Pajak
  • Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Hubungi Kuasa Hukum
Sengketa dan Litigasi Pajak
Restitusi PPN
Layanan 06 — Restitusi

Restitusi PPN & Tax Amnesty

Asistensi pencairan kelebihan bayar pajak transaksi ekspor dan logistik secara aman serta bimbingan kepatuhan administratif sukarela rekam jejak finansial.

  • Restitusi PPN ekspor, manufaktur, dan PMA
  • Uji bukti audit kelebihan bayar
  • Percepatan cair kas tanpa denda
Ajukan Restitusi
Alur Kerja

4 Langkah Strategis Penanganan Kasus

Metodologi kerja kami terstruktur rapi untuk memastikan efisiensi waktu dan hasil terbaik bagi manajemen Anda.

01 Fase 01

Diagnosis Awal

Bedah berkas dan analisis komparatif regulasi gratis pada pertemuan pertama.

02 Fase 02

Formulasi Taktis

Penyusunan draf strategi hukum atau kertas kerja perencanaan pajak legal.

03 Fase 03

Eksekusi & Advokasi

Pendampingan audit lapangan atau penyerahan dokumen resmi ke instansi terkait.

04 Fase 04

Proteksi Berkelanjutan

Evaluasi berkala hasil kerja pasca-kasus selesai agar risiko tidak berulang.

Your Company?">Butuh Strategi Pajak Spesifik untuk Perusahaan Anda?

Diskusikan kasus sengketa, struktur transfer pricing, atau masalah kepatuhan SPT korporat Anda langsung dengan Managing Partner kami.

FAQ Layanan

Pertanyaan Terkait Layanan Kami

Proses pengerjaan TP Doc standar lokal berkisar antara 2 hingga 4 minggu tergantung pada kompleksitas data transaksi hubungan istimewa dan ketersediaan data pembanding komersial perusahaan Anda.
Ya, seluruh biaya penanganan hukum fiskal atau audit di Ashadi & Rekan bersifat flat dan transparan sesuai nilai kontrak di awal, tanpa biaya tersembunyi (no hidden fees) di tengah jalannya penanganan kasus.
Bisa. Dengan izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak yang sah, kami dapat mengambil alih atau melanjutkan penanganan banding, gugatan, maupun peninjauan kembali dari kuasa hukum sebelumnya setelah evaluasi berkas dan kesepakatan kerja sama.
Seluruh data dilindungi NDA tertulis dan kode etik profesi. Informasi pembukuan, transfer pricing, maupun rencana restrukturisasi tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis manajemen Anda.
Ya. Kami mendampingi sejak tahap persiapan dokumen dan analisis risiko, menghadiri setiap tahapan pemeriksaan, menanggapi daftar temuan (SPHP), hingga mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali bila terdapat koreksi yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan kelengkapan dokumen dan rekonsiliasi data yang baik, proses restitusi PPN dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 bulan sejak permohonan diterima, termasuk pemeriksaan atau penelitian oleh DJP.
Chat WhatsApp